JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi diterapkan apabila kasus Covid-19 dapat dikendalikan serendah mungkin.
"Jadi ini (status endemi) belum sampai keputusan kita sudah bergeser ke endemi, perlu rentang waktu yang cukup untuk kita masuk dalam fase endemi, artinya kasus dipastikan ditekan serendah mungkin," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Nadia juga mengatakan, meski Indonesia masuk ke fase Endemi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan tetap dijalankan sebagai salah satu upaya pengendalian kasus Covid-19.
Baca juga: Satgas: Pandemi Covid-19 di RI Mulai Bertransisi Menuju Fase Endemi
"Masih digunakan PeduliLindungi dan bisa menjadi citizen health apps," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, apabila wabah Covid-19 berstatus endemi, mekanisme pembiayan perawatan pasien Covid-19 akan mengacu pada kebijakan yang berlaku saat itu.
"Kalau sudah tidak pandemi, maka akan menggunakan mekanisme pembiayaan yang ada," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Kondisi tersebut, menurut dia, membawa Indonesia tak lagi berada dalam kondisi kedaruratan Covid-19.
"Dan mulai bertansisi menuju fase endemi," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (10/5/2022).
Wiku mengatakan, meski kondisi Covid-19 terkendali, pengawasan dan pengendalian kasus baru tetap dijalankan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.