Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik, "One Way" GT Palimanan-Cikampek Km 72, Setelahnya "Contraflow" sampai Km 47

Kompas.com - 05/05/2022, 08:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya skema satu arah (one way), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberlakukan skema lawan arah (contraflow) di ruas Tol Cipali hingga Cikampek-Jakarta.

One way dimulai dari Gerbang Tol Palimanan Utama Km 188 sampai Km 72 Tol Cikampek.

Selanjutnya hingga Km 47 menuju Jakarta diberlakukan contraflow.

“(One way) pukul 11.00 sampai 24.00 WIB dimulai dari GT Palimanan Utama Km 188 sampai dengan Km 72 Cikampek dilanjutkan contraflow sampai dengan Tol Jakarta Cikampek Km 47,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Area Wisata

Firman juga mengatakan, kendaraan yang akan mengarah ke Bandung dan Cikampek akan tetap diberikan relaksasi satu jalur di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Skema one way ini dilakukan karena Korlantas sejak Rabu (4/5/2022) melihat adanya peningkatan pergerakan arus lalin dari timur menuju ke arah barat.

Menurut Firman, dua jam sebelum dan setelah pelaksanaan one way, pihaknya akan melakukan sterilisasi atau pembersihan di lokasi tersebut.

Sterilisasi pelaksanaan one way ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Kemudian, one way akan dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Persiapan Kemenhub Antisipasi Kepadatan Bakauheni-Merak: Tambah Dermaga dan Pisahkan Jenis Kendaraan

“Setelah pelaksanaan one way pukul 24.00 WIB akan dilakukan normalisasi baik pada jalur maupun pada rest area selama dua jam setelah pelaksanaan one way (pukul 02.00 WIB) setelah itu jalur akan dibuka secara normal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan rekayasa one way ini akan diakhiri lebih awal jika kepadatan arus lalu lintas berkurang lebih cepat dari jadwal yang dibuat.

Namun, jika kepadatan semakin meningkat melebihi batas maksimal, rekayasa one way akan ditingkatkan dari GT Palimanan Utama Km 188 sampai dengan Tol Jakarta-Cikampek Km 47.

“Tanpa relaksasi dan diperpanjang waktunya,” ujar Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com