KOMPAS.com - Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas otonomi daerah disebut pemerintahan daerah.
Urusan pemerintahan umum diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan yang mencakup urusan pemerintahan umum adalah:
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Baca juga: Pengertian Geostrategi Indonesia dan Ketahanan Nasional
Pelaksana Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum di atas dilaksanakan oleh gubernur dan walikota atau bupati di wilayah kerja masing-masing dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Sumber pembiayaan urusan pemerintahan umum berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Gubernur dalam menjalankan urusan pemerintahan umum bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Sedangkan, bupati atau walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.
Bupati atau walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dilakukan dengan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
Referensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.