JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Disjoki (DJ) Putri Una atau yang kerap dikenal DJ Una, Yafet Rissy, melaporkan dugaan penipuan melalui aplikasi robot trading DNA Pro Academy ke Bareskrim Polri.
Yafet mengatakan, kliennya merupakan salah satu korban dari platform tersebut.
"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una dan keluarga," ujar Yafet Rissy di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Bukan Brand Ambassador dan Afiliator, DJ Una Mengaku Korban DNA Pro
Adapun laporan DJ Una terkait DNA Pro itu digabung sejumlah korban yang telah melapor sebelumnya.
Menurut Yafet, total uang yang diinvestasikan DJ Una dan kerabatnya ke robot trading DNA Pro sebesar Rp 1,3 miliar.
Yafet menjelaskan, dalam periode Juli hingga Desember 2021, uang tersebut masih bisa ditarik. Namun, mulai Januari 2022 uang tersebut sudah tidak bisa ditarik.
"Kemarin total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp 1,3 miliar lalu kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp 623 juta tapi kemudian Januari 2022 sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang," ungkapnya.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DJ Una Hanya Andalkan Pemasukan dari Endorse dan Jualan Makanan
Lebih lanjut, Yafet mengatakan, DJ Una mulai menjadi anggota DNA Pro sejak bulan Juli 2021.
Yafet juga menyatakan kliennya tidak melakukan promosi aplikasi DNA Pro.
"Itu bukan promosi. Tidak ada dalam konteks endorse atau promosikan DNA Pro, itu sebuah testimoni apa yang dialaminya, dan memang ada dana sedikit uang sendiri sebetulnya, dia investasi jadi dia dapat dana dari investasinya," jelas Yafet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.