Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan PP: Otorita IKN Berwenang Bentuk BUMN

Kompas.com - 11/04/2022, 09:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus IKN.

Kewenangan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Khusus Otorita IKN yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tugas dan fungsi BUMN IKN kurang lebih akan sama dengan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Otorita IKN bisa membuat BUMN IKN. Seperti BUMD lah kira-kira," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Bukan Lagi Prioritas, tetapi Superprioritas

Meski demikian, Wandy menjelaskan tetap ada perbedaan antara BUMD yang ada di daerah dan BUMN IKN.

Wandy menjelaskan, karena kewenangan Otorita IKN lebih besar maka BUMN IKN nantinya pun akan mendapatkan manfaat yang lebih luas.

"Karena Otorita IKN punya kewenangan yang lebih besar. Untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemberian izin investasi dan lainnya yang tentunya akan berdampak juga bagi BUMN IKN," tambah Wandy.

Adapun dalam paparan pada uji publik aturan turunan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (9/4/2022), pada bagian Draf RPP Kewengan Khusus Badan Otorita IKN dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra, dibentuk BUMN Khusus IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

Adapun BUMN khusus IKN Nusantara dibentuk paling lambat dua bulan setelah peraturan pemerintah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ada enam aturan turunan dari UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah.

Keenamnya yaitu, peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara.

Lalu, peraturan presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Moeldoko Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Segera Dimulai, Ada Istana Negara hingga Kantor Kementerian

Sidik mengungkapkan, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari penandatanganan UU IKN pada 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo maka peraturan turunan paling lambat terbit pada 15 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com