Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: "Crowdfunding" untuk Bangun IKN Nusantara Dibolehkan UU

Kompas.com - 30/03/2022, 17:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur secara undang-undang boleh menggunakan dana dari hasil urun dana dari masyarakat atau crowdfunding.

"Ya bagus-bagus saja lho, ya memang begitu bunyi UU-nya, bunyi UU IKN seperti itu (boleh melakukan (crowdfunding)," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, urun dana atau crowdfunding tidak masalah selama tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Baca juga: Usulan Crowdfunding untuk Bangun IKN, KPK: Tidak Boleh Ada 1 Rupiah Pun yang Dikorupsi

Menurut dia, masyarakat yang mendukung dan optimistis pada pemindahan IKN, boleh saja ikut berpartisipasi dengan cara menyumbang dana.

"Kenapa tidak? Kalau dikau suka, kau punya duit, kemudian kau patungan membangun sesuatu, dizinikan selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Bamban Pacul mengingatkan bahwa skema pendanaan dengan crowdfunding itu sifatnya sukarela. Ia menepis dugaan bahwa pemerintah seakan tidak siap dalam anggaran IKN sehingga mengusulkan alternatif crowdfunding.

"Oh ya enggak dong. Kalau itu (pemerintah dianggap tidak mampu) pasti enggak dong. Tidak ada kewajiban kalau yang itu (crowdfunding) kalau menggalang dana," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah langkah jangka panjang yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, dibutuhkan dukungan pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat.

"Membangun kota itu tidak sebentar. Artinya, tidak bisa 3 sampai 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 hingga 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," ujar Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Jubir: Crowdfunding Bukan Satu-satunya Prioritas Pembiayaan Pembangunan IKN Non-APBN

"Ini tentu saja (pembangunan ibu kota) membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.

Bambang mengemukakan, menurut UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBDU), dan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com