JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur secara undang-undang boleh menggunakan dana dari hasil urun dana dari masyarakat atau crowdfunding.
"Ya bagus-bagus saja lho, ya memang begitu bunyi UU-nya, bunyi UU IKN seperti itu (boleh melakukan (crowdfunding)," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, urun dana atau crowdfunding tidak masalah selama tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Baca juga: Usulan Crowdfunding untuk Bangun IKN, KPK: Tidak Boleh Ada 1 Rupiah Pun yang Dikorupsi
Menurut dia, masyarakat yang mendukung dan optimistis pada pemindahan IKN, boleh saja ikut berpartisipasi dengan cara menyumbang dana.
"Kenapa tidak? Kalau dikau suka, kau punya duit, kemudian kau patungan membangun sesuatu, dizinikan selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Bamban Pacul mengingatkan bahwa skema pendanaan dengan crowdfunding itu sifatnya sukarela. Ia menepis dugaan bahwa pemerintah seakan tidak siap dalam anggaran IKN sehingga mengusulkan alternatif crowdfunding.
"Oh ya enggak dong. Kalau itu (pemerintah dianggap tidak mampu) pasti enggak dong. Tidak ada kewajiban kalau yang itu (crowdfunding) kalau menggalang dana," ujar Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah langkah jangka panjang yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, dibutuhkan dukungan pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat.
"Membangun kota itu tidak sebentar. Artinya, tidak bisa 3 sampai 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 hingga 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," ujar Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Jubir: Crowdfunding Bukan Satu-satunya Prioritas Pembiayaan Pembangunan IKN Non-APBN
"Ini tentu saja (pembangunan ibu kota) membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat," lanjutnya.
Bambang mengemukakan, menurut UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBDU), dan dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.