JAKARTA, KOMPAS.com - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban binary option, mendesak Komisi III DPR mempertimbangkan pembuatan regulasi baru terkait kejahatan digital demi menindak kasus serupa.
Menurut Finsensius, kasus binary option merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gaya baru atau modern.
Dia meminta hal tersebut setelah menyampaikan keluhan para korban binary option dalam audiensi di Komisi III DPR.
"Kami juga mengharapkan mungkin jadi perhatian Bapak-bapak Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini, Pak," kata Finsensius di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Jadi Korban Robot Trading dan Binary Option? Hubungi Nomor Ini
Usai audiensi, kepada wartawan, Finsensius menyampaikan urgensi pembuatan regulasi tersebut. Menurut dia, regulasi baru itu dibutuhkan lantaran undang-undang (UU) yang ada belum menjangkau pencegahan dan antisipasi kejahatan digital di Tanah Air.
"Misalnya sekarang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), aset digital ini, ini kan UU kita belum sampai menjangkau hal itu. Ini tantangan," ujar dia.
Di sisi lain, Finsensius juga menyinggung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai belum menjangkau pencegahan dan antisipasi pada kejahatan digital, khususnya binary option.
"Bagaimana negara menjangkau ini, mencegah dan menindak ini. Nah ini menurut saya kalau kita melihat UU ITE kita juga masih kurang dalam hal ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.