Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Lengkapi Bukti ke Komnas HAM

Kompas.com - 24/03/2022, 06:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga para pemuda yang diduga jadi korban salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi, mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (23/3/2022).

Pendamping korban sekaligus Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku dimintai keterangan oleh staf Komnas HAM dan melengkapi sejumlah bukti dalam kunjungan kemarin.

"Tidak hanya dokumen, kami juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap maupun dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawan yang lain," kata Andi kepada wartawan.

Baca juga: Roy Suryo Pastikan Video CCTV yang Perlihatkan Korban Salah Tangkap Polisi Tidak Dimodifikasi

Para korban salah tangkap itu adalah Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan oleh polisi.

Keempatnya dituduh melakukan pembegalan di Tambelang pada 24 Juli 2021 dini hari. Namun, sejumlah kejanggalan penangkapan belakangan mengemuka.

Komnas HAM diminta mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Fikry cs serta dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian.

Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, kasus ini rekayasa alias fiktif.

Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa.

"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo di kantor Komnas HAM, Rabu.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Salah Tangkap Begal dan Penyiksaan oleh Polisi

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berjanji segera merampungkan investigasi terhadap dugaan salah tangkap ini.

"Tim sudah bekerja beberapa waktu terakhir ini, jadi proses tadi keluarga korban memberikan beberapa bukti itu melengkapi apa yang sudah kami dapat sebelumnya," kata Anam, Rabu.

"Jadi kami dapat sebelumnya itu secara langsung dari keluarga korban di rumahnya beberapa waktu lalu, kami juga sudah cek lokasinya, sudah ketemu dengan kepolisian dan dapat dokumen dari kepolisian," pungkasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Jumat (11/3/2022), membantah polisi salah tangkap dan merekayasa kasus penangkapan keempatnya.

Endra mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada temuan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini menetapkan empat terdakwa.

Menurut Endra, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal pun sudah melakukan investigasi.

Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan

Hasil rekomendasi akhir dari Kompolnas tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.

”Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan melalui praperadilan. Hasil keputusannya juga menyatakan bahwa langkah kepolisian sudah tepat. Jadi, semua proses hukum sudah dijalani,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com