Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Sebut Kepala Biro Hukum KPK Telah Berbohong di Persidangan

Kompas.com - 10/03/2022, 16:54 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkapkan, ada kebohongan yang disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin, dalam sidang perdana gugatan eks pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Gugatan itu diajukan terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sidang gugatan yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di PTUN itu beragendakan pemeriksaan dan persiapan.

Baca juga: Gugat Tindak Lanjut TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Ada Perbuatan Sewenang-wenang oleh Pimpinan KPK

"Satu hal penting ingin saya sampaikan, tadi di sidang saya terkejut ketika Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, di persidangan dia menyatakan kebohongan," ungkap Novel saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Novel, Kepala Biro Hukum KPK menyampaikan pernyataan yang tidak semestinya di hadapan persidangan terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang dijadikan dasar dalam gugatan tersebut.

Novel tidak menjelaskan secara terperinci kebohongan seperti apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum KPK itu. Ia hanya mengaku sangat terkejut dengan pernyataan yang tidak semestinya itu disampaikan mantan koleganya di KPK.

"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong? Karena selama ini saya kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritasnya itu begitu cepat berubah. Saya pikir itu menjadi masalah yang menyedihkan," ucap Novel.

"Saya juga kaget kok kenapa ada upaya untuk berbohong maupun menyampaikan hal yang tidak patut ya," ujar dia.

Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com