Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Kompas.com - 04/02/2022, 18:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...

Namun, untuk denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Angin dijatuhi denda senilai Rp 500 juta.

Selain itu majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya.

“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” jelas hakim.

Maka jika dihitung, Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp 14,573 miliar.

Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pemberian vonis.

Baca juga: Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah

Hakim Fahzal menuturkan, hal yang meringankan adalah Angin bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendikung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, para terdakwa tidak menunjukan sikap penyesalan,” imbuh hakim.

Pada perkara ini Angin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu baik Angin maupun jaksa mengatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com