JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, seorang narapidana kasus narkoba menjadi dalang tindak pidana penipuan secara online.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, napi itu yang kini jadi tersangka dalam kasus tersebut merupakan terpidana seumur hidup berinisial AAS.
"Pelaku saat ini sebagai warga binaan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ramai soal Website yang Disebut Tawarkan Uang, Waspadai Penipuan
Penipuan itu diduga terjadi pada September 2021 dan terungkap setelah korban berinisial RO melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Ramadhan menjelaskan, AAS melakukan penipuan melalui platform media sosial (medsos).
Setelah AAS berteman dengan korban RO lewat media sosial, napi itu kemudian meminta nomor handphone korban.
AAS pun menjalankan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi kepada korban. Klaim tersebut dilakukan AAS untuk meyakinkan dan merayu agar korban percaya dan mau memberikan bantuan dalam bentuk uang.
AAS juga menyertakan sejumlah bukti dokumen palsu yang berisikan informasi bahwa dirinya seorang anggota polisi.
“Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” beber Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam kasus penipuan online itu, AAS dibantu dua rekannya yang berinisial H dan AZP. Kedua rekan tersebut diketahui sebagai mantan narapidana.
Polisi menangkap dua tekan AS, yang kini jadi tersangka, di daerah Riau pada November 2021.
Sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan turut disita.
Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 35 dan/atau Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke 1 Jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 82 jo Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.