Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hotel dan RS di Jakarta untuk Isolasi Pasien Covid-19 dari Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 14/01/2022, 19:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi bagi pasien Covid-19 yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Hal ini merespons pesatnya lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 pada pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan yang Baru Tiba di Indonesia, Wajib Karantina 7 Hari

Wiku mengatakan, hotel isolasi ini memberikan tambahan kapasitas 400 kamar. Ini menjadi opsi bagi pasien melakukan isolasi selain di 93 rumah sakit darurat Covid-19 (RSDC) di DKI Jakarta.

Sebelumnya, 93 RSDC isolasi itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.

Menurut Wiku, tidak semua hotel memenuhi syarat sebagai fasilitas isolasi seperti yang ditetapkan pemerintah.

Oleh karenanya, ia memastikan, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku.

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.

Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta
sebagai salah satu pintu masuk kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari
2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

“Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit," kata Wiku.

"Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ tuturnya.

Berikut daftar hotel dan rumah sakit darurat untuk isolasi pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Hotel:

  1. Hotel Alia
  2. Hotel Gran Cempaka
  3. Hotel D’Arcici Cempaka Putih
  4. Hotel D’Arcici Plumpang

Rumah sakit darurat:

JAKARTA PUSAT

  1. RSUPN Cipto Mangunkusumo
  2. RS Umum Pertamina Jaya
  3. RS Umum Daerah Tarakan
  4. RS Umum Abdul Radjak
  5. RS Umum St Carolus
  6. RS PGI Cikini
  7. RS Umum Husada
  8. RS Umum Islam Jakarta Cempaka Putih
  9. RS Umum Kramat 128
  10. RS Umum Hermina Kemayoran
  11. RS Umum Bunda Jakarta
  12. RS Umum Daerah Tanah Abang
  13. RS Umum Daerah Cempaka Putih
  14. RS Umum Daerah Sawah Besar
  15. RS Umum Yarsi
  16. RS Umum Budi Kemuliaan
  17. RS Umum Menteng Mitra Afia
  18. RS Umum Primaya Evasari Hospital
  19. RS Mitra Keluarga Kemayoran
  20. RSUD Cempaka Putih

Baca juga: Dispensasi Karantina WNA yang Baru Tiba di Indonesia Pakai Sistem Bubble, Apa Itu?

JAKARTA UTARA

  1. RS Umum Daerah Koja
  2. RS Umum Pelabuhan Tanjung Priok
  3. RS Umum Mitra Keluarga Kelapa Gading
  4. RS Umum Pekerja
  5. RS Umum Hermina Podomoro
  6. RS Umum Islam Sukapura
  7. RS Umum Daerah Tugu Koja
  8. RS Umum Pluit
  9. RS Umum Pantai Indah Kapuk
  10. RS Umum Akademik Atma Jaya
  11. RS Umum Daerah Pademangan
  12. RS Umum Duta Indah
  13. RS Umum Firdaus
  14. RS Umum Mulyasari
  15. RS Umum Gading Pluit
  16. RS Umum Satya Negara

JAKARTA BARAT

  1. RS Umum Cinta Kasih Tzu Chi
  2. RS Umum Pelni Palmerah
  3. RS Umum Ciputra Hospital Citra Garden City
  4. RS Umum Mitra Keluarga Kalideres
  5. RS Umum Daerah Kecamatan Kalideres
  6. RS Umum Sumber Waras
  7. RS Umum Pondok Indah Puri Indah
  8. RS Umum Grha Kedoya
  9. RS Kanker Dharmais
  10. RS Umum Hermina Daan Mogot
  11. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  12. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  13. RS Umum Siloam Hospitals Kebon Jeruk
  14. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
  15. RS Umum Royal Taruma
  16. RS Umum Bina Sehat Mandiri
  17. RS Umum Bhakti Mulia
  18. RS Ukrida

Baca juga: Kasus Omicron Diprediksi Bisa Capai 60.000 di Februari, Epidemiolog: Itu Angka Minimum

JAKARTA SELATAN

  1. RS Umum Dr. Suyoto Pusrehab Kemhan
  2. RS Umum Siloam Mampang
  3. RS Umum Pusat Pertamina
  4. RS Umum MMC
  5. RS Umum Prikasih Fatmawati
  6. RS Umum Pondok Indah
  7. RS Umum Bhayangkara Sespimma Polri
  8. RS Umum Mayapada
  9. RS Umum Daerah Jati Padang
  10. RS Umum Medistra
  11. RS Umum Andhika
  12. RS Umum Daerah Kebayoran Baru
  13. RS Umum Daerah Kebayoran Lama
  14. RS Yadika Kebayoran Lama
  15. RS Umum Aulia
  16. RS Umum Zahirah
  17. RS Umum Jakarta

Baca juga: UPDATE: Tambah 66, Total Kasus Omicron Tembus 572

JAKARTA TIMUR

  1. RS Jiwa Duren Sawit
  2. RS Umum Daerah Pasar Rebo
  3. RS Umum Daerah Budhi Asih
  4. RS Umum Harapan Bunda
  5. RS Umum Kartika Pulomas
  6. RS Umum Hermina Jatinegara
  7. RS Pusat AU dr. Esnawan Antariksa
  8. RSK Pusat Otak Nasional
  9. RS Islam Pondok Kopi
  10. RS Tk II M Ridwan Meuraksa
  11. RS Umum Adhyaksa
  12. RS Umum Daerah Kramat Jati
  13. RS Umum Daerah Ciracas
  14. RS Umum Olahraga Nasional
  15. RS Umum Premier Jatinegara
  16. RS Umum Haji Jakarta
  17. RS Umum Columbia Asia Pulomas
  18. RS Umum FK UKI
  19. RS Umum Pengayom Cipinang
  20. RS Umum Harum Sisma Medika
  21. RS Umum Omni Medical Center
  22. RS Umum Harapan Jayakarta
  23. RS Umum Antam Medika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com