Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Duga Transmisi Lokal Omicron yang Ditemukan Bukan yang Pertama

Kompas.com - 28/12/2021, 19:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko menduga, temuan transmisi lokal varian Omicron di Jakarta bukanlah kasus pertama.

"Menurut saya, itu bisa merupakan hasil dari kasus yang sudah menyebar ke mana-mana. Dengan kata lain, kasus sekunder, tersier," ujar Miko kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan, kasus transmisi lokal itu diidap oleh seorang laki-laki berusia 37 tahun. Laki-laki itu tinggal di Medan bersama istrinya dan mengunjungi Jakarta sebulan sekali.

Dari catatan, ia tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021. Selanjutnya pada 17 Desember sempat mengunjungi restoran di kawasan SCBD.

Baca juga: Wapres Maruf Paparkan Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Varian Omicron

Saat hendak kembali ke Medan pada 19 Desember, keduanya tes antigen. Hasil tes menunjukkan bila sang suami positif, sementara istri negatif. 

Selanjutnya dilakukan tes PCR pada 20 Desember dan varian Omicron dikonfirmasi pada 26 Desember.

Diketahui, pasien konfirmasi positif itu tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir maupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Dengan temuan ini, total pasien varian Omicron yang dikonfirmasi Kemenkes mencapai 47 kasus.

Miko menambahkan, kemungkinan transmisi lokal seharusnya sudah dicurigai sejak kasus pertama ditemukan pada seorang petugas kebersihan Wisma Atlet Jakarta yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

"Dia pasti menularkan ke orang lain, dan dia ditularkan orang lain. Orang yang menularkan ke dia kita tidak tahu. Yang ditularkan juga tidak tahu," kata Miko.

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Dampak Varian Omicron di Jakarta Ringan, Ini Alasannya

Miko menyoroti lemahnya kemampuan pemerintah mendeteksi varian virus melalui metode whole genome sequencing (WGS).

Hal ini tercermin dari sedikitnya laboratorium yang bisa melakukan WGS.

"Kemampuan deteksinya juga kecil. Jadi, laboratorium yang diaktifkan baru Litbang (Balitbangkes). Litbang saja ketemu 47 (kasus Omicron). Itu baru 1 laboratorium," kata Miko.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui bahwa hanya 5-10 persen kasus Covid-19 yang dites PCR menggunakan metode S-gene target failure (SGTF).

Metode ini dapat menemukan dugaan awal kasus Omicron. Untuk mengonfirmasinya, perlu dilakukan WGS di laboratorium tertentu.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dengan terdeteksinya satu kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal, pemerintah akan memperketat aturan mobilitas di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com