Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Omicron yang Lolos di Wisma Atlet Lakukan Tes Pembanding Hasilnya Negatif, Kok Bisa?

Kompas.com - 28/12/2021, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perbedaan hasil tes pertama Covid-19 dengan tes pembanding yang dialami satu pasien terinfeksi varian Omicron yang lolos dari RSDC Wisma Atlet, bisa saja terjadi.

Nadia mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor seperti, pengambilan sampel, kualitas spesimen, dan alat PCR.

"Itu sangat tergantung dari pengambilan swab, kualitasnya spesimen itu juga mempengaruhi, jadi karena ini pemeriksaan PCR ada yang automatic dan semi automatic," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Menkes: Hasil Tes Kontak Erat Keluarganya Negatif

Nadia mengatakan, dalam aturan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, WNI berhak untuk melakukan tes pembanding Covid-19.

Kendati demikian, ia mengatakan, dengan adanya kasus satu pasien Omicron tersebut, Kemenkes mengubah mekanisme tes pembanding dari dua kali menjadi tiga kali.

"Menkes mengubah aturan tes pembanding bukan hanya dua," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, satu pasien Covid-19 Varian Omicron lolos dari pengawasan karantina di RSDC Wisma Atlet.

Baca juga: Tak Ingin Kasus Pasien Positif Omicron Lolos Terulang, Pemerintah Perketat Aturan Tes Covid-19

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (27/12/2021).

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien yang lolosa dari RSDC Wisma Atlet tersebut merupakan WNI yang kembali dari Inggris.

Budi menjelaskan, hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif, namun ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Pasien Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Datang dari Medan dan Sempat ke SCBD

Berdasarkan hasil tes kedua, WNI tersebut meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet, namun ia tetap melakukan isolasi di rumah.

"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi. Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin.

Budi melanjutkan, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.

Baca juga: Saat Satu Orang Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet


Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.

Ia mengatakan, hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.

"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ujarnya.

Budi mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran serta menjadi momentum untuk mengubah ketentuan tes Covid-19.

"Ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com