JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perbedaan hasil tes pertama Covid-19 dengan tes pembanding yang dialami satu pasien terinfeksi varian Omicron yang lolos dari RSDC Wisma Atlet, bisa saja terjadi.
Nadia mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor seperti, pengambilan sampel, kualitas spesimen, dan alat PCR.
"Itu sangat tergantung dari pengambilan swab, kualitasnya spesimen itu juga mempengaruhi, jadi karena ini pemeriksaan PCR ada yang automatic dan semi automatic," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Satu Pasien Omicron Lolos dari Wisma Atlet, Menkes: Hasil Tes Kontak Erat Keluarganya Negatif
Nadia mengatakan, dalam aturan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, WNI berhak untuk melakukan tes pembanding Covid-19.
Kendati demikian, ia mengatakan, dengan adanya kasus satu pasien Omicron tersebut, Kemenkes mengubah mekanisme tes pembanding dari dua kali menjadi tiga kali.
"Menkes mengubah aturan tes pembanding bukan hanya dua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu pasien Covid-19 Varian Omicron lolos dari pengawasan karantina di RSDC Wisma Atlet.
Baca juga: Tak Ingin Kasus Pasien Positif Omicron Lolos Terulang, Pemerintah Perketat Aturan Tes Covid-19
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (27/12/2021).
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien yang lolosa dari RSDC Wisma Atlet tersebut merupakan WNI yang kembali dari Inggris.
Budi menjelaskan, hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif, namun ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
Berdasarkan hasil tes kedua, WNI tersebut meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet, namun ia tetap melakukan isolasi di rumah.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi. Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin.
Budi melanjutkan, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.
Baca juga: Saat Satu Orang Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.
Ia mengatakan, hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.
"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ujarnya.
Budi mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran serta menjadi momentum untuk mengubah ketentuan tes Covid-19.
"Ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.