JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual di Pesantren Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.
"Kemenag (Kementerian Agama) akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Adapun sebanyak 12 santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan (36) pimpinan pondok pesantren MH di Bandung, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren MH dan MBS serta memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Maksimal
Para peserta didik juga dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya.
"Upaya ini difasilitasi oleh Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai domisili mereka," ujarnya.
Zainut mengaku mengutuk keras dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Ia pun mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.
Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati
"Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu," ungkapnya.
Zainut menambahkan, berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di masyarakat dan lingkungan pesantren.
Oleh karena itu, ia mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.