Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Diminta Pastikan Tak Ada Kasus Aktif Covid-19 Berkeliaran di Mal Saat Libur Natal-Tahun Baru

Kompas.com - 26/11/2021, 18:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, asosiasi pengelola mal dan pusat perbelanjaan sebaiknya menjaga ruang publik agar aman dari Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Asosiasi juga diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode tersebut.

"Kami serukan kepada asosiasi mal dan pusat perbelanjaan agar mengingatkan anggotanya kewajiban menjaga ruang publik aman dari Covid-19," ujar Reisa, dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Natal-Tahun Baru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga Pukul 22.00

"Pastikan aplikasi PeduliLindungi diaktifkan di pintu masuk agak tak ada kasus aktif Covid-19 yang dapat berkeliaran di mal dan pusat berbelanjaan," tegasnya.

Kasus aktif ialah pasien positif Covid-19. Reisa menekankan, hal itu juga berlaku untuk pasar dan kantor.

Dia menjelaskan, sejumlah kebijakan pemerintah yang diberlakukan selama Natal-Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan.

Sehingga pada akhirnya akan memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 kembali merajalela.

"Kemampuan bersama kita menghadapi periode Natal-Tahun Baru pada pandemi ini akan membuktikan kekompakan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19," tambah Reisa.

Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun, menurut Inmendagri Nomor 62, jam operasional mal diperpanjang dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Inmendagri menjelaskan, perpanjangan jam operasional ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Akan tetapi, aturan itu menegaskan, jumlah pengunjung di mal dibatasi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com