Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Kompas.com - 12/11/2021, 06:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi pandemi virus corona di dunia mengalami kenaikan belakangan ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada perubahan aturan karantina dan screening pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Sejauh ini terkait mekanisme screening pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di Eropa, Vaksinasi Saja Tak Cukup

Namun, Wiku menekankan, kebijakan penanganan Covid-19 bersifat dinamis. Artinya, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi pandemi.

Seluruh masyarakat pun diminta adaptif terhadap kebijakan penanganan pandemi yang berlaku.

“Kebijakan Covid-19 ini bersifat dinamis, menimbang kondisi kasus terkini dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.

SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang dimuat dalam SE itu yakni mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Namun demikian, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Baca juga: Antisipasi Varian AY.4.2, Tak Tertutup Kemungkinan Masa Karantina Jadi 7 Hari

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta seluruh pihak waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa baru-baru ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di tingkat global.

“Terjadi kenaikan 1 persen dibandingkan minggu sebelumnya dengan regional Eropa yang menjadi penyumbang terbanyak kasus baru minggu lalu,” kata Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (10/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com