Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Update Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Berlaku Mulai 21 Oktober 2021

Kompas.com - 22/10/2021, 12:27 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Pengaturan (dibuat) melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Wiku bersama Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Kamis (21/10/2021), saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia.

Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) segera mewadahi kebijakan baru terkait aturan perjalanan dalam negeri ke dalam peraturan daerah (perda) masing-masing.

Baca juga: Wiku: Saya Ingatkan, Rekan Media Jaga Kesehatan dan Patuhi Prokes

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat segera mengetahui setiap poin perubahan aturan perjalanan yang berlaku.

Wiku meminta para operator moda transportasi turut memperhatikan rincian perubahan aturan perjalanan agar dapat melaksanakannya dengan disiplin.

“Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

Berikut daftar aturan perjalanan dalam negeri terbau dari pemerintah yang akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dengan menimbang dinamika pada masa yang akan datang.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru

Penyesuaian aturan perjalanan di wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Sopir yang telah divaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (14 × 24 jam).
  • Sopir yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).
  • Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).

Penyesuaian aturan perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Aturan perjalanan ke Jawa-Bali

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2 × 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam).
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan 2

  • Untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam)
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun, akan dilakukan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  • Mobilitas anak-anak usia di bawah 12 tahun yang semula dibatasi, kini diizinkan dengan syarat menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuan, dengan penerapan prokes ketat

Baca juga: Update Corona 22 Oktober: Kasus di Indonesia Menurun, Singapura dan Inggris Melonjak

Sebagai informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes PCR atau rapid test antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan tersebut akan memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Prokes selama melakukan perjalanan

  • Selain mematuhi ketentuan syarat perjalanan seperti yang telah disebutkan di atas, penumpang, pengemudi, dan operator moda transportasi diimbau menaati prokes berikut.
  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara dengan alat telekomunikasi atau berbicara dua arah secara langsung. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan penularan akibat droplets yang keluar dari mulut secara alami saat berbicara.
  • Dilarang makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalkan perilaku membuka masker yang dapat menyebabkan tersebarnya droplets.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: UPDATE: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 31,50 Persen

Tak hanya bagi para pelaku perjalanan, pemerintah juga mengimbau agar seluruh masyarakat di mana pun berada dapat menjalankan prokes dengan disiplin.

Prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com