JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) melakukan tes ulang polymerase chain reaction (PCR) setibanya di Indonesia.
Jika hasil tes ulang PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, harus dilakukan perawatan dengan ketentuan biaya bagi WNI ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung mandiri.
“Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri,” tulis Satgas Covid-19 dalam surat edarannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari
Adapun, aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu diteken Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito pada Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan yang positif saat tes kedua namun tidak memiliki gejala atau berkatagori gejala ringan, wajib melakukan fasilitas isolasi terpusat (isoter).
Sedangkan, untuk orang dengan gejala sedang dan berat harus dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Selain itu, ada pengaturan khusus bagi WNA yang tidak mampu membiayai karantina atau perawatannya di rumah sakit secara mandiri.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
Satgas Covid-19 meminta pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk untuk ikut bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
Diketahui, kini pemerintah sudah membuka perjalanan internasional masuk Indonesia.
Pemerintah secara tegas meminta semua pelaku perjalanan internasional tersebut mematuhi dan mengikuti setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Ketentuan tersebut di antaranya telah menerima dan menunjukkan keterangan sudah vaksin dosis lengkap, hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta menjalani karantina 5x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.