JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, perkembangan legislasi dan regulasi selama pandemi Covid-19 ini ada yang missing atau hilang.
Terlebih, kata dia, pemerintah selama pandemi Covid-19 ini telah bekerja keras dan mengambil langkah-langkah extraordinary dalam upaya menanggulanginya.
"Saya pribadi, mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini dan melihat sepertinya ada sesuatu yang missing dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang kedaruratan," kata Ma'ruf di acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021, yang digelar Kemenkumham, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Tidak Punya NIK Jadi Alasan Penyandang Disabilitas Tak Bisa Vaksin Covid-19
Kendati demikian, Ma'ruf meyakini bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sangat mafhum dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dari sisi legislasi dan regulasi.
Hanya saja, aturan kedaruratan perlu dipertimbangkan ulang.
Ma'ruf mengatakan, aturan kedaruratan sedianya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara.
Sesuai pengalaman empiris, kata dia, aturan kedaruratan akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan.
Misalnya apabila timbul situasi krisis akibat pandemi seperti yang sedang dialami saat ini atau jika terjadi bencana alam dalam skala besar.
"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," kata dia.
Baca juga: Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen
Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa masyarakat di berbagai belahan dunia untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi kesehatan dan ekonomi yang sulit dipadukan.
Apalagi, kata dia, dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya situasi krisis yang melanda berbagai aspek kehidupan termasuk krisis ekonomi.
"Situasi yang sama berlaku juga untuk negara dan pemerintahan kita. Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan wabah Covid-19, sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.
Baca juga: Aceh Utara Turun ke PPKM Level 1, Ini Aturan yang Baru
Hal itu pula yang mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti penerapan protokol kesehatan, vaksinasi dan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor usaha menurut level-level tertentu (PPKM level 1-4).
Tujuannya adalah supaya ekonomi dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.
Dengan demikian regulasi dan legislasi yang kuat pun dinilainya menjadi sangat penting untuk tetap melindungi masyarakat di tengah situasi yang tak menentu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.