Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tak Terima Laporan Balik dari Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

Kompas.com - 09/09/2021, 09:59 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian tidak menerima laporan balik dari para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pengacara publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa, mengatakan, polisi harus mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban, MS, dan segera melakukan penyelidikan.

"LBH mendesak Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan dari para terduga pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Aprillia dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Bakal Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI, MS Diharapkan Tak Jadi Korban Lagi

Aprillia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik

Selain itu, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aprillia pun mengatakan, penting adanya perspektif korban bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, korban yang mengalami kekerasan seksual memiliki kedudukan yang rentan dan beban yang tidak ringan.

Baca juga: LSPK Akan Menindaklanjuti Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

"Beban yang dialaminya pasti tidak mudah, sebab korban juga harus menjalani proses panjang laporan yang dilakukannya dan besar kemungkinan bagi korban untuk menceritakan apa yang dialaminya berulang-ulang kali," tuturnya.

LBH Jakarta pun meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengawal dan memberikan perlindungan bagi korban.

Selain itu, juga meminta KPI bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban dan menutup ruang bagi terduga pelaku kekerasan di lembaga tersebut.

"Dan mendesak Badan Legislatif DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan rumusan yang mengutamakan kepentingan korban," kata Aprillia.

Diberitakan, para pegawai KPI yang dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual berencana membuat laporan balik terhadap terduga korban, MS, atas dasar pencemaran nama baik.

Baca juga: Komentar LBHM soal Rencana Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Akan Laporkan Balik Korban

Kuasa hukum terduga pelaku, RT, EO, dan Tegar Putuhena, menyatakan tuduhan yang disampaikan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

Kuasa hukum menilai hal itu menyebabkan identitas pribadi kliennya tersebar sehingga terjadi perundungan siber.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum RM, Anton. Ia mengungkapkan, kliennya dirugikan atas rilis yang dibuat MS. Karena itu, RM berencana melakukan upaya hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com