JAKARTA, KOMPAS.com - Bebasnya Saipul Jamil dari LP Cipinang, Jakarta Timur, dengan penyambutan bak pahlawan yang keluar dari penjara memunculkan kritik.
Penyambutan Saipul Jamil ketika bebas dari penjara yang disertai pengalungan bunga seolah membenarkan pencabulan terhadap anak yang dilakukan pedangdut tersebut.
Acara penyambutan Saipul Jamil yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi juga dinilai tak memiliki empati terhadap korban.
Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan
Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan anak di bawah umur pada Februari 2016.
Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Kala itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas: Dia Aktif dalam Pembinaan Musik Selama di Penjara
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul, sapaannya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.
Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.