Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Aturan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik Harus Detail

Kompas.com - 09/08/2021, 13:47 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait aturan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat dalam aktivitas publik.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus diatur secara detail.

Sebab, ada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak diperbolehkan menerima vaksinasi dalam jangka waktu tiga bulan.

"Apakah mereka juga diberi dispensasi? Nah itu harus dibuat aturan-aturan," kata Trubus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Wagub DKI Sebut Aturan Wajib Sertifikat Vaksin Tak Memberatkan Warga

Jika kebijakan itu dibuat untuk membantu percepatan vaksinasi, Trubus mengatakan, pemerintah harus juga menyiapkan fasilitas yang memadai.

Fasilitas yang dimaksud yakni ketersediaan stok vaksin, layanan vaksinasi di lokasi atau sekitar lokasi, hingga tersedianya tenaga kesehatan.

"Kebijakan ini niatnya baik, tapi daya dukung infrastrukturnya juga harus baik. Jadi kebijakan itu benar-benar berjalan, bukan hanya diucapkan," sebut dia.

Terakhir, Trubus meminta pemerintah mencermati adanya pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di balik kebijakan tersebut.

Ia khawatir akan adanya praktik jual beli sertifikat vaksin palsu.

"Diperhatikan sertifikat palsu, jual beli sertifikat palsu, itu harus hati-hati. Menghindari oknum yang mencari keuntungan," imbuh dia.

Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta

Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.

"Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.

Sementara itu kebijakan menunjukan kartu vaksin untuk mengakses tempat umum sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken 3 Agustus 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang yang hendak beraktivitas di sektor-sektor yang telah ditentukan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com