Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Atur Makan 20 Menit: Tak Semua Bisa Pesan-Antar

Kompas.com - 28/07/2021, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkap alasan pemerintah membatasi waktu makan 20 menit di warung atau tempat sejenis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ia menyebut, tidak semua orang bisa menggunakan sistem layanan pesan-antar atau delivery. Ada pula yang terpaksa makan di tempat sehingga tak bisa take away atau membungkus makanan.

"Pemerintah ingin mendengarkan dari masyarakat bahwa tidak semua masyarakat bisa (menggunakan layanan) pesan-antar," kata Sonny dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Warung Makan Tak Enak Hati Beri Batas Waktu 20 Menit kepada Pelanggan

"Kemudian delivery order itu kan juga ada biaya tambahan yang lagi, sehingga ada masyarakat yang tetap harus rutin makan di tempat dan ini terjadi pada warung warung makan yang sederhana," tuturnya.

Apabila waktu makan diperkirakan lebih dari 20 menit, Sonny menyarankan masyarakat untuk membungkus makanan yang dibeli.

Namun, jika terpaksa makan di tempat, diingatkan agar tak banyak bicara. Sebisa mungkin tetap gunakan masker selama berbicara.

Hal itu demi mencegah bertebarannya droplet atau aerosol yang dapat menularkan virus corona.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga jarak. Apabila sudah selesai makan, diimbau segera meninggalkan tempat untuk bergantian dengan pengunjung lainnya.

"Di masa pandemi ini kan risiko (penularan Covid-19) masih sangat tinggi, sehingga diperhitungkan waktunya," ujar Sonny.

Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Sonny mengatakan, aturan ini dibuat sejatinya untuk memudahkan masyarakat.

Oleh karenanya, ia berharap seluruh pihak memiliki kesadaran untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena kalau diawasi warung ke warung kan ya nggak mungkin, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama antara masyarakat dengan pemilik warung di dalam menerapkan aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PPKM level 4 ini," kata dia.

Untuk diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021, pemerintah membolehkan masyarakat makan di warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Namun demikian, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.

Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung. Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.

Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.

Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com