Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Inkonsistensi Kebijakan PPKM Darurat

Kompas.com - 14/07/2021, 21:10 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan inkonsistensi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan salah satu inkonsistensi itu adalah masih dibukanya perjalanan internasional ke Indonesia.

Robert mengatakan meskipun aturan perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, tetapi kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.

"Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya," kata Robert dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Medan, Walkot Bobby: Hari Berikutnya, Petugas akan Tindak Lebih Tegas

Robert menyarankan pemerintah untuk menutup sementara pintu internasional selama PPKM darurat diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan," tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Robert menuturkan bahwa Ombudsman akan membuat kajian sistemik yang dapat digunakan sebagai masukan dan perbaikan sistem oleh pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendirikan posko-posko pengaduan untuk masyarakat apabila mengalami hambatan untuk mendapatkan layanan publik, terutama di bidang kesehatan.

"Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," kata Robert.

Baca juga: Skenario yang Disiapkan Ganjar jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu

Diketahui masa PPKM Darurat sudah berjalan 12 hari sejak ditetapkan pada 3 Juli 2021.

Namun demikian angka penyebaran Covid-19 masih belum menunjukan tanda-tanda akan mengalami penurunan.

Bahkan data Satgas Covid-19, Rabu ini menunjukan bahwa angka kasus positif Covid-19 kembali berada di titik tertinggi.  Hari ini sebanyak 54.517 orang dinyatakan positif Covid-19.

Dengan jumlah itu maka terdapat 2.670.046 kasus Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Jumlah kasus aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 35.764 kasus. Hal itu menyebabkan saat ini terdapat 443.473 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com