Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Berharap Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kompas.com - 12/07/2021, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal.

Edhy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Zaenur menilai, tidak terlihat adanya pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pleidoi yang dibacakan Edhy.

"Justru pleidoi Edhy Prabowo didominasi ulasan tentang politik dan alasan keluarga,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Meminta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Zaenur berpandangan, Edhy lebih banyak mengutarakan persoalan pribadi yang tidak terkait perkara.

Edhy justru membela diri dengan mengutarakan prestasinya saat menjabat sebagai Menteri KP.

Kemudian secara politik, pledoi yang disampaikan Edhy lebih menunjukkan kesetiaan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Selain itu, Edhy juga menyebut dirinya sudah tak lagi muda dan masih harus merawat tiga orang anak.

Menurut Zaenur, majelis hakim tidak akan dilemastis dalam membuat putusan.

“Menurut saya atas pleidoi Edhy Prabowo tersebut majelis hakim akan membuat pertimbangan yang tidak dilematis. Pukat berharap Edhy Prabowo dijatuhi hukuman maksimal,” kata Zaenur.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah

Adapun, Edhy Prabowo sempat meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, saat membacakan pleidoi, Selasa (29/6/2021).

Edhy juga menyinggung soal usia dan statusnya yang memiliki istri serta tiga anak.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Edhy untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 4 tahun, terhitung setelah Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com