Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ragu Terapkan PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak ragu dalam mengimplementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Tito mengingatkan, ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

"Masalah implementasi di lapangan karena menyangkut pengendalian sosial. Bagaimana menerapkannya, semua daerah provinsi kami yakin sudah paham," ujar Tito, dalam rapat koordinasi persiapan implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali, dikutip dari laman Kemendagri, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini 13 Poin Aturannya

"Lalu untuk daerah kabupaten dan kota juga tidak ragu-ragu untuk melaksanakannya, karena adanya instruksi ini," tutur dia.

Mantan Kapolri ini menekankan, sinergi bersama antara aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan kunci untuk menyukseskan kebijakan PPKM darurat.

"Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari Forkopimda itu menjadi kunci," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM darurat ini bertujuan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Menkes: Sudah PPKM Darurat, Jalan di Jakarta Masih Juga Macet

Adapun, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 antara lain mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM darurat, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.

Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian poin ketiga mengatur tentang jenis kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang saat penerapan PPKM darurat.

 

Misalnya, aturan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring dan karyawan kantor pada sektor non-esensial diwajibkan bekerja dari rumah.

Sedangkan, sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan kegiatan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com