Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Luhut Sebut Berita Hoaks Terkait Pandemi Bisa Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Kompas.com - 01/07/2021, 16:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti perihal pemberitaan palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Selain pelanggaran-pelanggaran di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemberitaan hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoax, itupun akan dia lakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

“Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cideranya orang,” imbuh dia.

Luhut pun mengingatkan semua pihak agar tidak menyepelekan pemberitaan hoaks. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan isu kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.

“Karena itu saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap dia.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung perihal sanksi administrasi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

Setiap pemimpin daerah yang tidak menerapkan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Luhut

“Ini pengaturan detil akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan PPKM darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Juga Minta Masyarakat Kecil Tak Tambah Menderita

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com