JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai kebijakan terbaru penanganan pandemi Covid-19.
Dalam pengumuman yang disampaikan secara virtual pada Kamis (1/7/2021) itu, Presiden menyebutkan, PPKM darurat menyasar Jawa dan Bali dan dilakukan selama 3-20 Juli 2021.
Dalam kebijakan PPKM darurat ini, ada sejumlah poin-poin aturan teknis untuk pelaksanaan di lapangan.
Salah satunya yakni aturan tentang layanan transportasi.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara aturan perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, bagi penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang bis dan kereta api hanya menyertakan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Presiden Jokowi menuturkan, kebijakan PPKM darurat ini diambil setelah mendapat masukan berbagai pihak.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca juga: Kegiatan Seni, Olahraga, hingga Sosial Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Dia menekankan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Dengan adanya aturan terbaru ini, Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi seluruh aturan PPKM darurat.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ad, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," tambah Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.