Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang

Kompas.com - 24/06/2021, 06:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan segera mendengar pembacaan vonisnya dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Vonis tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang hari ini, Kamis (24/6/2021).

Adapun kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Baca juga: 24 Juni, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.

Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Kasus yang sebelumya ditangani Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang dari pihak RS Ummi. Mereka adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama.

Baca juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas Murni

 

Kemudian, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda.

Lalu Bareskrim juga memeriksa Kordinator MER-C dr Hadiki Habib dan Kordinator MER-C dr Mea. Selain itu Bareskrim pun memeriksa Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.

Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga turut diperiksa. Bareskrim memeriksa dr. Johan sebagai pihak yang mewakili Satgas Penanganan Covid-19.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hingga akhirnya Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021). Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas.

Baca juga: Kamis Ini, Rizieq Shihab Akan Sampaikan Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi

Saat diumumkan sebagai tersangka, Rizieq beserta Andi Tatat dan Hanif Alatas juga dikenakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dituntut enam tahun penjara

Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com