Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sebut Sembako Murah Tak Kena Pajak, Dasco: Penjelasan Masih Sepotong, DPR Belum Terima Draf RUU KUP

Kompas.com - 15/06/2021, 14:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah mendengar pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait barang sembako apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, menurutnya penjelasan tersebut masih sepotong-sepotong lantaran draf Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hingga kini belum diterima DPR.

"Saya sudah mendengar penjelasan Menkeu, tapi itu kan juga cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Tak Pungut PPN Sembako Murah, Contohkan Beras Rojolele dengan Shirataki

Kendati demikian, Dasco meyakini, pemerintah memiliki satu nafas yang sama dengan DPR bahwa tidak akan membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat.

Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra itu mengaku enggan berbicara lebih jauh terkait wacana PPN sembako, sebelum melihat isi draf RUU KUP secara lengkap.

"Karena kalau rancangan yang disampaikan itu adalah satu kesatuan, tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun meminta semua pihak menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah terkait wacana PPN sembako.

Baca juga: DPR Belum Ambil Sikap soal PPN Sembako, Dasco: Namanya Wacana, Belum Tentu Pasti

Dasco juga mengimbau agar masyarakat yakin kepada pemerintah dan DPR yang diklaimnya memiliki satu tujuan tidak menyulitkan masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Pemerintah dan DPR miliki semangat yang sama bahwa kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini tentunya tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat banyak. Makanya nanti kita (DPR) lihat dulu drafnya," tegas Dasco.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan memungut PPN bagi sembako murah.

Namun, untuk barang-barang sembako dengan harga yang tinggi itu termasuk dalam objek barang yang dikenakan PPN.

"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021).

Kemudian, Sri menjelaskan, barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.

Sri pun mencontohkan bagaimana barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.

Baca juga: Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Dinilai Akan Bebani Masyarakat

"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram. Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama 'sembako'," jelasnya.

Sementara, Sri memastikan bahwa untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.

Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.

"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com