Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Jaksa Buat Fakta Bohong, Rizieq Shihab Bantah Pernah Lakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 20/05/2021, 16:12 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengarang cerita dengan membuat fakta bohong persidangan.

Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (17/5/2021), jaksa mengatakan bahwa dirinya pernah dinyatakan melanggar Pasal 160 KUHP berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA).

"Cerita itu tidak benar dan pencantuman nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam isi putusan Mahkamah Agung tersebut adalah suatu kebohongan besar, bahkan fitnah keji. Karena saya adalah Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dua putusan MA tersebut," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab: Jika Saya Lakukan Kejahatan Prokes, maka Presiden Jokowi Juga

Putusan MA yang disebutkan Rizieq adalah putusan nomor 1120 k/pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Ia pun meminta jaksa meminta maaf dan memperbaiki kesalahan tersebut. Selain secara tertulis, Rizieq meminta jaksa meminta maaf secara lisan di dalam ruang sidang agar publik dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

Jika tidak ada permintaan maaf secara langsung dan terbuka, Rizieq menganggap jaksa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

"Karena terdakwa maupun pengikut terdakwa tidak akan terima dan berpotensi marah besar. Sekaligus ini merupakan penyebaran hoaks lewat UU ITE dan juga fitnah yang mencemarkan nama baik terdakwa. Parahnya itu dilakukan dalam forum sidang terhormat di depan majelis hakim yang mulia," ujarnya.

Baca juga: Rizieq Minta Maaf ke Hakim dalam Sidang Pembacaan Pleidoi

Saat membacakan tuntutan untuk kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta, jaksa menyatakan ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.

Salah satunya, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

Selain itu, mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com