Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro, Ini yang Harus Diketahui

Kompas.com - 21/04/2021, 11:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.

Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Baca juga: Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19

Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro.

Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Baca juga: Daftar 25 Provinsi yang Berlakukan PPKM Mikro Mulai 20 April 2021

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Cara dapatkan dokumen

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com