Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Undangan RUPSLB PT BCMG Tani Berkah, Bareskrim Tahan 3 Tersangka

Kompas.com - 14/03/2021, 11:03 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.

Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka yakni RL, PHS, dan SM. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketiganya pun ditahan karena tidak kooperatif.

"Para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).

Argo menerangkan, kasus bermula dari laporan korban bernama Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT BCMG terhadap tiga orang tersebut.

Surat yang diduga dipalsukan itu menerangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada 2019.

Baca juga: Polri Panggil Sadikin Aksa untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Kemudian, RUPSLB itu menghasilkan perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG yang dituangkan dalam akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019.

Padahal, surat permohonan RUPSLB itu tidak ada. Selain itu, pihak Multiwin Asia Limited juga tidak pernah menunjuk tersangka PHS untuk mewakili perusahaannya dalam RUPSLB sebagaimana tercantum dalam kedua akta.

Akibatnya, Chen Tian Hua tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG.

"Dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000.000," tutur Argo.

Baca juga: Propam Polri Jamin Obyektif dan Transparan Proses Laporan terhadap Kapolresta Malang

Setelah ditangkap, ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10-29 Maret 2021.

Selanjutnya, penyidik pun bakal melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tutur Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com