Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Komnas Perempuan, Sekjen DPR Sebut Kasus Kekerasan Seksual pada 2020 Naik 6 Persen

Kompas.com - 09/03/2021, 12:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2020 meningkat 6 persen dibandingkan 2019.

Oleh karena itu, DPR menilai bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena puncak gunung es di mana laporan kasus hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

"Meningkat 6 persen dibandingkan tahun 2019. Mengingat kekerasan seksual adalah sebuah fenomena puncak gunung es. Maka kasus yang dilaporkan tersebut hanyalah sebagian kecil," kata Indra dalam webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan: Perusahaan Mesti Jamin Korban Kekerasan Seksual Tetap Bekerja

Berdasarkan laporan yang dilihat DPR dari Komnas Perempuan, tercatat 58 persen kasus kekerasan seksual dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik atau komunitas.

Lebih lanjut, Indra menjabarkan sejumlah kasus yang termasuk dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia.

"58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," terang dia.

Indra melanjutkan pemaparannya dengan membacakan data Komnas Perempuan periode 2001 sampai 2011. Tercatat setidaknya dalam sehari ada 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa, melainkan juga anak perempuan, kata dia.

Tak hanya itu, papar Indra, kasus kekerasan seksual nyatanya juga disorot dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Sedangkan dalam skala internasional, PBB mencatat 1 dari 3 perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya," tuturnya.

Selain itu, Indra membacakan data lain Komnas Perempuan menunjukkan dalam rentang periode 2016 hingga 2019, terdapat 55.273 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Adapun jumlah tersebut merupakan laporan yang disampaikan ke lembaga layanan di masyarakat maupun pemerintah, termasuk ke Komnas Perempuan.

"Dari total kasus yang dilaporkan, 21.841 kasus atau 40 persen adalah kekerasan seksual, dan 8.964 kasus di antaranya adalah kasus perkosaan," ungkapnya.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual

Atas berbagai laporan dan data dari Komnas Perempuan tersebut, DPR pun menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini sedang berstatus darurat kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Indra juga menyebut bahwa seiring dengan adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan juga meningkat, termasuk kekerasan seksual.

Akan tetapi, dia tak menjabarkan secara detail berapa peningkatan kasus kekerasan tersebut yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com