JAKARTA, KOMPAS.com - Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (2/3/2021), menunjukkan ada 73.977 kasus suspek di Indonesia. Data tersebut dapat diakses melalui laman www.covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 2 Maret: Total 1.160.863 Pasien Covid-19 Sembuh
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sementara itu, pasien positif Covid-19 bertambah 5.712 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.347.026 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.
Baca juga: UPDATE 2 Maret: Tambah 193, Total Ada 36.518 Pasien Covid-19 Meninggal
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 8.948 orang.
Pasien dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif sebanyak dua kali dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Sehingga, total kasus pasien sembuh sampai saat ini berjumlah 1.160.863 orang.
Selanjutnya, pasien yang meninggal dunia bertambah 193 orang. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 kini mencapai 36.518 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.