Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 24/02/2021, 11:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Oscar menanggapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit sebesar 50-70 persen.

"Tidak ada kebijakan pemotongan tersebut, kita cek kalau ada masalah di lapangan, aturan dan panduan dari pusat sudah jelas, sesuai mekanisme penyaluran uangnya," kata Oscar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Oscar mengatakan, temuan KPK tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kemenkes.

"Kita akan koordinasikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020.

Baca juga: Kajian KPK soal Insentif Tenaga Kesehatan, Inefisiensi hingga Lambatnya Pembayaran

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.

Permasalahan pertama terkait resiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran Utk program pemberian insentif nakes di daerah.

"Duplikasi itu melalui Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Ipi dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktunya pencairan dan meningkatkan penundaan serta pemotongan insentif dan santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masalah lainnya, proses verifikasi yang terpusat di Kemenkes berdampak pada lambatnya pembayaran insentif.

Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Rumah Sakit hingga 70 Persen

Oleh karenanya, KPK meminta insentif tenaga kesehatan tidak dipotong. KPK, kata Ipi, juga mendapat informasi terkait pemotongan insentif oleh pihak RS hingga 70 persen.

“ Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com