JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp 55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan.
Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa, 23 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh KPK dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Rinci Sosok King Maker ke KPK
Firli menyebut, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.
“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Sementara iti Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono menyebut aset TNI AL di daratan sangat minim sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.
Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.
Tanah yang terdapat bangunan di atasnya tersebut terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.
Baca juga: Kajian KPK soal Insentif Tenaga Kesehatan, Inefisiensi hingga Lambatnya Pembayaran
Acara serah terima aset juga dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Sementara itu, hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi dan Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari dari Kementerian Pertahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.