Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Kemendikbud Buat SOP soal Tata Cara Pemberhentian Guru

Kompas.com - 16/02/2021, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat prosedur standar operasi (SOP) mengenai tata cara pemberhentian guru.

Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi pemecatan guru honorer setelah mengunggah gaji sebesar Rp 700.000 ke media sosial (medsos).

"SOP atau aturan yang diberlakukan secara umum mengenai perlindungan terhadap guru, salah satunya prosedur tata cara pemberhentian guru," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Guru Honorer Unggah Foto Gaji Rp 700.000, DPR Soroti Tingkat Kesejahteraan yang Rendah

Bambang menuturkan, SOP tersebut bertujuan untuk memastikan dan mengetahui secara jelas siapa pihak yang berhak memberhentikan guru disertai alasan yang jelas.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kemendikbud untuk lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Bambang.

Baca juga: Ketua Komisi X Desak Pemecatan Guru Honorer Bergaji Rp 700.000 Dibatalkan

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencari solusi terbaik dalam kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Bambang berharap, segera tercipta ruang komunikasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan dapat selesai secara baik.

Bambang juga mendesak Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) untuk menjadi kuasa hukum dari guru honorer yang dipecat.

"Mengingat terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan," imbuh dia.

Baca juga: Dinas Pendidikan Bone Pastikan Guru Honorer yang Unggah Besaran Gajinya Belum Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Hervina yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar terancam dipecat.

Ancaman pemecatan itu diduga karena Hervina mengunggah foto gajinya sebesar Rp 700.000 ke media sosial.

Setelah mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.

Isinya permintaan agar Hervina berhenti mengajar dan mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com