Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netfid Paparkan Kelebihan dan Kekurangan jika Pilpres dan Pilkada Bersamaan di 2024

Kompas.com - 04/02/2021, 20:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menilai ada kelebihan dan kekurangan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) diadakan di tahun 2024.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu menyebut jika tetap dilaksanakan di tahun 2024, maka keuntungannya adalah kontestasi dan pertentangan politik hanya terjadi satu tahun.

Dahlia melanjutkan, dengan mekanisme tersebut, partai politik tidak perlu mengeluarkan banyak energi untuk kontestasi politik setiap tahun mulai 2022 sampai 2024.

"Sehingga partai politik dan kontestan tidak perlu mengeluarkan banyak energi untuk kontestasi politik," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar di YouTube Channel Populi Center, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Selain itu keuntungan yang lain adalah DPR punya waktu cukup panjang untuk mempersiapkan pengelolaan sistem pemilu.

"DPR punya waktu cukup panjang untuk melakukan pengelolaan serta menerapkan prinsip sistem pemilu. Punya banyak waktu untuk meraih kesepakatan dan mufakat, kalau buru-buru (pembahasan revisi UU Pemilu) jadi transaksional, pasal per pasal dan tidak komprehensif," tutur Dahlia.

Namun demikian, jika pilkada dan pilpres berjalan bersamaan di tahun 2024, kekurangannya adalah beban pada penyelenggara yakni KPU.

Seperti proses rekapitulasi di TPS yang membutuhkan waktu lama, sehingga petugas di KPU bisa sakit bahkan meninggal dunia.

Baca juga: KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

"Salah satu cara menanggulanginya adalah sederhanakan BAP di TPS. Menurut saya BAP di TPS itu (formatnya) cukup rumit maka proses rekapitulasi cukup sukit sehingga banyak petugas sakit dan meninggal dunia," tuturnya.

Pro dan kontra tentang penyelenggaraan pilkada masih terus terjadi hingga saat ini di DPR.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin tetap menjalankan Pilkada di November 2024, sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara sebagian lainnya mendorong Pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com