Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Kompas.com - 04/02/2021, 20:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, penyelenggaraan untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada dipisah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat berdiskusi secara daring dalam acara yang digelar Fraksi Partai Nasdem, Kamis (4/2/2021).

"Pengalaman 2019 lalu, beban kerja petugas kami sangat berat. Digabung antara Pilpres, dan Pileg ketika itu," kata Ilham.

Ilham berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.

Baca juga: Perludem Nilai Muncul Amnesia Elektoral, Pemilu 2019 Dianggap Berat tapi Tak Ingin Revisi UU

Ia menjelaskan, pada saat itu banyak ditemukan kekurangan dan beban berat bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemudian banyaknya petugas kami Badan Adhoc yang meninggal dunia dan sakit. Pertama karena beban pekerjaan yang begitu luar biasa. Kedua juga tekanan yang begitu luar biasa kepada penyelenggara atau Badan Adhoc kami," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ilham, pemisahan penyelenggaraan Pemilu dirasa perlu untuk mengurangi beban kerja KPPS.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemilu yang digelar terpisah memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya.

Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

"Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspos," tambah dia.

Selain mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dipisah, KPU juga menyoroti perlunya pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, saat ini perlu ada penegasan terkait kewenangan dan tugas, serta hubungan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pengaturan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Ini tentu pada penegasan siapa yang disebut penyelenggara Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang universal," kata Ilham.

Baca juga: KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Belakangan, draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com