JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka. Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.
"Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Rusdi mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian.
Baca juga: Ternyata Dinar dan Dirham Pernah Ada di Pasar Muamalah Cipondoh, Ini Cerita Koordinatornya
"Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya.
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.