JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Jawa Barat dan dua mantan anggota DPRD Jawa Barat, Selasa (26/1/2021).
Tujuh orang tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Sebut Ada Saksi yang Diintimidasi
Kelima anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil adalah Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad.
Sementara, dua mantan anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil adalah Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Eryani, Dadang, Lina, dan Hasbullah sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Senin (21/12/2020) lalu.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Staf Ahli Menteri di Kemensos
Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh anggota DPRD Jawa Barat melalui pemberian Abdul Rozaq.
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq diduga menerima uang senilai Rp 8.582.500.000 dari pihak swasta bernama Carsa.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.