JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Salah satu ketentuannya yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00.
Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali
Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
"Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Menurut keterangan pemerintah pada Rabu kemarin, penerapan pembatasan kegiatan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.