Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Vaksin Bantah Terbitnya Izin Darurat BPOM Bakal Disesuaikan dengan Jadwal Vaksinasi

Kompas.com - 06/01/2021, 05:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menepis kecurigaan publik tentang pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disesuaikan dengan jadwal vaksinasi.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bagian dari persiapan untuk vaksinasi Covid-19.

"Tidak begitu (tidak menyesuaikan). Semua persiapan kan tetap harus dilakukan lebih awal sehingga apabila semua persyaratan terpenuhi maka vaksinasi bisa langsung dilakukan," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Meski Sudah Didistribusikan, Vaksinasi Covid-19 Tak Akan Dilakukan Sebelum MUI Keluarkan Fatwa Halal

Wiku pun memastikan bahwa izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) memang tidak bergantung pada jadwal vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan pertengahan Januari 2021.

"Pemerintah melakukan improvement dan ingin memberikan yang terbaik," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari BPOM diperkirakan akan terbit pada pekan kedua Januari.

Hal itu sejalan dengan rencana awal pemerintah yang menjadwalkan vaksinasi Covid-19 dimulai pada pertengahan Januari.

"Sesuai rencana diperkirakan minggu kedua Januari (terbit izin). Doakan lancar," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Saat Publik Pertanyakan Kesiapan Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan proses vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021).

Budi mengatakan, penyuntikan vaksin perdana dilakukan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Hal itu dikatakan Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

"Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan, di Jakarta, oleh Bapak Presiden," kata Budi, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Selasa.

Baca juga: Satgas: Distribusi Vaksin Covid-19 Bertujuan Jamin Pemerataan

Setelah itu, vaksinasi dilanjutkan di daerah pada hari berikutnya secara serentak. Penyuntikan vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.

Budi menyebut proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, diawali terhadap tiga kelompok, yakni kelompok pejabat publik pusat dan daerah, pengurus asosiasi profesi tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan sektor kesehatan di daerah, serta tokoh agama.

Budi berharap, kepala daerah ikut memantau proses vaksinasi secara langsung untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com