JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien suspek Covid-19 pada Kamis (31/12/2020) mencapai 68.316 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Kamis sore.
Selain pasien suspek, data tersebut juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 8.074 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menjadikan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 743.198 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Selain itu, terdapat 611.097 orang yang dinyatakan sembuh setelah bertambah sebanyak 7.356 dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, pasien meninggal dunia kini mencapai 22.138 setelah bertambah 194 orang.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 8.074, Kini Ada 743.198 Kasus Covid-19 di Indonesia
Penjelasan suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.