Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri Boleh Dibuka untuk Umum

Kompas.com - 30/12/2020, 07:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengizinkan seluruh hotel yang ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat dari luar negeri, tetap dibuka untuk umum.

Doni mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan Satgas Covid-19 dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melakukan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus sebagai persiapan hasil rapat kabinet 28 Desember 2020 terkait menutup sementara WNA masuk ke Indonesia.

"Bahwa hotel yang sudah 'dipesan' (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum," kata Doni dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Baru Larang Sementara WNA Masuk Indonesia Awal Januari 2021

Karantina sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri tersebut perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi dari penyebaran varian baru virus corona B117 yang ditemukan di Inggris.

Doni mengatakan, para penumpang pesawat baik WNI dan WNA yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina selama lima hari di 104 hotel yang sudah disiapkan.

Doni melanjutkan, biaya karantina di hotel bagi WNA dibebankan kepada mereka.

"Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah," ujar Doni Monardo.

Kendati demikian, Doni menjelaskan, jika WNI atau WNA ingin melakukan karantina di luar 104 hotel yang disiapkan pemerintah, biaya dan akomodasi tidak ditanggung pemerintah.

Baca juga: Epidemiolog: Pengetatan Syarat Masuk WNA ke Indonesia Diharapkan Kurangi Kasus Impor Covid-19

Akan tetapi, penerapan karantina tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Covid-19.

"Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri," ucap Doni.

Untuk diketahui, menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.

Baca juga: Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com