JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ruslan Buton, terdakwa perkara ujaran kebencian, dalam sidang pada Kamis (17/12/2020).
Maka dari itu, Ruslan pun akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) tempat ia mendekam.
“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini,” kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya, Kamis.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, Tonin menuturkan, sidang akan dilanjutkan tahun depan.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton
“Maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,” tuturnya.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 28 Mei 2020.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.
Baca juga: Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Adapun Ruslan merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Ketika menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.