Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Mal di DKI Tutup Jam 7 Malam, Pengamat: Pemerintah Galau

Kompas.com - 16/12/2020, 13:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di DKI Jakarta pukul 19.00 WIB, mestinya sejak awal dilakukan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Ia menilai, kebijakan yang baru disampaikan pemerintah tersebut memperlihatkan kegalauan dalam upaya penanganan Covid-19.

"Hal ini sudah saya ingatkan dari awal, kalau sekarang dibuat begitu silakan saja. Kalau sekarang bikin begini karena kegalauan pengambil keputusan itu, kan angka Covid-19 sudah naik terus," kata Agus saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Agus mengatakan, kebijakan pembatasan jam operasional tersebut mestinya juga diterapkan di provinsi-provinsi lain, meski lonjakan kasus Covid-19 tidak seperti Jakarta.

Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan Tutup Pukul 19.00, Wagub DKI: Kami Sedang Kaji

Tak hanya itu, ia menyarankan, agar aktivitas liburan masyarakat juga dibatasi untuk menekan lonjakan kasus.

"Coba lihat daerah lain, provinsi lain memang di sana tidak ada ledakan kasus, tapi baiknya kan tidak ada liburan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus memahami, pemerintah berupaya untuk menyelamatkan kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Namun, menurut Agus, kebijakan yang dibuat pemerintah selama pandemi sering membingungkan masyarakat.

Ia mencontohkan, informasi mendadak yang disampaikan pemerintah terkait kebijakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan pergi ke Bali harus melakukan tes usap atau swab test.

"Persoalannya orang sudah banyak beli tiket dan kebijakannya terlambat, terus gimana kan kacau tiba-tiba ada swab test. Kan menambah kebingungan publik yang dilakukan pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Bantah Akan Perketat PSBB, Luhut: Pengetatan Terukur Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona. Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com