BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Berkenalan dengan Chika dan Vika, Inovasi Layanan Digital dari BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/12/2020, 15:11 WIB
Aditya Mulyawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demi menekan tingkat penyebaran virus corona penyebab Covid-19, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tetap di rumah. Berbagai aktivitas yang dilakukan secara tatap muka pun dibatasi untuk mengurangi risiko penularan, termasuk dalam pelayanan kesehatan.

Maka dari itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menciptakan sejumlah inovasi agar tetap dapat memberikan layanan yang maksimal di tengah situasi pandemi. Salah satunya dengan menghadirkan layanan Chika dan Vika.

Keunggulan layanan Chika dan Vika telah dirasakan Topik (36), peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) asal Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Kemarin ada teman yang menyarankan untuk menggunakan layanan ini. Sudah dicoba dan cara penggunaanya juga gampang sekali. Benar-benar praktis. Bermodalkan fitur chatting WhatsApp, ada banyak menu yang bisa kita gunakan,” kata Topik seperti tertulis dalam laman Jamkesnews.com, Rabu (25/11/2020).

Layanan tersebut, lanjut Topik, mudah dimengerti dan memiliki respons yang cepat. Ia menggunakan layanan ini untuk mengecek tagihan.

“Praktis sekali. Tinggal kirim pesan saja, kemudian bot akan memberi instruksi selanjutnya untuk diikuti,” ujar Topik.

Mengenal Chika dan Vika

Chika atau chat assistant JKN adalah layanan online terbaru dari BPJS Kesehatan yang berbentuk chatbot berteknologi artificial intelligence (AI). Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan Chika untuk menemukan berbagai informasi dan mengajukan pelayanan terkait layanan BPJS Kesehatan.

Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui berbagai platform, yaitu WhatsApp di nomor 08118750400, Facebook Messenger melalui akun resmi BPJS Kesehatan, dan Telegram melalui tautan https://t.me/BPJSKes_bot.

Sementara itu, Vika atau voice interactive JKN merupakan layanan informasi berbasis mesin penjawab. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan terkait JKN-KIS.

Berbeda dengan Chika, Vika hanya dapat diakses dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500-400. Setelah menghubungi nomor tersebut, peserta JKN-KIS akan diarahkan untuk menekan angka tertentu sesuai dengan informasi dan layanan yang dibutuhkan.

Layanan lengkap dari Chika dan Vika

Total, ada 11 layanan informasi yang bisa diakses peserta JKN-KIS melalui Chika, yakni status kepesertaan, informasi tagihan, manfaat BPJS Kesehatan, prosedur pendaftaran, prosedur ubah data, fasilitas kesehatan, kantor cabang, registrasi peserta, ubahan data peserta, informasi kesehatan, dan layanan administrasi.

Pada menu “Layanan Administrasi” Chika, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan yang akan terhubung ke Pandawa, yakni pendaftaran peserta, penambahan anggota, pendaftaran bayi, perubahan segmen, perubahan data diri, perubahan golongan, perubahan kelas, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penonaktifan peserta, perbaikan data, dan pengaktifan kartu.

Peserta hanya tinggal memilih pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan wilayah kantor cabang peserta. Chika akan memberikan form pelaporan beserta nomor Pandawa kantor cabang.

Sementara itu, ada lima layanan yang dapat diakomodasi oleh Vika, yakni cek status kepesertaan, perubahan data, konsultasi dokter, layanan badan usaha, serta informasi dan keluhan lainnya.

Chika dan Vika adalah sebuah inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta JKN-KIS tanpa harus datang ke kantor cabang.

Lewat layanan tersebut, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan maksimal sekaligus mengurangi kerumunan di kantor-kantor cabang. Dengan demikian, risiko penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.

Tak heran, inovasi itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk peserta. Salah satu peserta JKN-KIS asal Tangerang, Indah, turut mengutarakan hal itu.

“Adanya Chika dan Vika membuat saya tetap bisa mengurus administrasi kepesertaan sembari tetap aman di rumah saja,” kata Indah melansir laman BPJS Kesehatan, Kamis (22/10/2020).

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com